Bupati Iksan Serahkan SK PPPK Tahap II: ASN Diminta Tingkatkan Disiplin dan Etos Kerja

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Bupati Morowali, Iksan B. Abd Rauf bersama Wakil Bupati Ireane Iliyas serahkan SK PPPK tahap ll (Metrosulteng)
Bupati Morowali, Iksan B. Abd Rauf bersama Wakil Bupati Ireane Iliyas serahkan SK PPPK tahap ll (Metrosulteng)

METROSULTENG— Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati ini turut dihadiri Wakil Bupati Iriane Iliyas serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyerahan SK ini sekaligus dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan para PPPK yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan sebelumnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM) aparatur, guna mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa penyerahan SK dan sumpah jabatan bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan ikrar yang harus dijaga dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap seluruh PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan disiplin, profesional, dan memiliki etos kerja tinggi. Jadilah ASN yang berintegritas serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati Iksan.

Baca Juga: Kanim Banggai Perkuat Pengawasan Laut Lewat Rapat Internalisasi Regulasi TPI

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah, doa bersama, serta sesi foto bersama Bupati dan jajaran Forkopimda.

Dengan bergabungnya para PPPK Tahap II ini, Pemerintah Kabupaten Morowali berharap kinerja aparatur semakin optimal dan selaras dengan visi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berintegritas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X