METRO SULTENG - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal usulan Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.
Mahfud MD menilai Presiden ke-2 RI itu secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” kata Mahfud MD di kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu 26 Oktober 2025.
Mantan Presiden Dinilai Tak Perlu Diteliti Ulang
Mahfud menjelaskan, pada prinsipnya seluruh mantan presiden seharusnya tidak perlu lagi melewati proses penelitian ulang untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional.
Menurutnya, posisi sebagai kepala negara sudah cukup menjadi bukti bahwa seorang tokoh memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya” ujar Mahfud.
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” lanjut pakar hukum tata negara itu.
Mantan Menkopolhukam itu menambahkan, meski secara aturan Soeharto dinilai layak, namun aspek sosial dan politik tetap menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh masyarakat dan tim kajian pemerintah.
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” tutur Mahfud.
Proses Penentuan Gelar di Pemerintah
Berdasarkan pengalamannya sebagai Menkopolhukam, Mahfud menyebut proses seleksi pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang,” kata Mahfud.
Baca Juga: Bupati Iksan Dorong Kader PKK Morowali Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi