Masa Jabatan Kepala Desa Tamainusi Ahlis Sudah Berakhir Sejak 26 Februari 2025, Sekretaris PMD Morut : Tidak Perlu Diributkan

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 15:38 WIB
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara, Charles N. Toha
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara, Charles N. Toha

METRO SULTENG- Pemberhentian Aklis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, tidak perlu diributkan karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi secara resmi telah berakhir pada 26 Februari 2025 yakni enam tahun sejak dilantik pada periode kedua (2019-2025).

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara yang ditandatangani Aptripel Tumimomor.

Baca Juga: Viral Mobil Listrik Wuling Air EV Tiba tiba Hangus, Instagram Wuling Disorot Netizen

"Jadi masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 26 Februari 2025. Sudah habis," jelas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara, Charles N. Toha, S.Sos, M.Si, kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/7/2025).

Penjelasan itu diberikan menyusul munculnya dua kelompok masyarakat yang pro dan kontra menanggapi pemberhentian Aklis sebagai Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya.

Kelompok pertama menggelar aksi damai di Kantor Camat Soyojaya pada Rabu (2/7/2025). Mereka mendesak agar Bupati Morut mengaktifkan kembali jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi yang definitif menyusul telah tuntasnya perkara pidana yang dijalaninya hingga di Mahkamah Agung (MA).

Sehari kemudian yakni Kamis (3/7/2025), seratus lebih warga Tamainusi juga mendatangi Kantor Camat Soyojaya. Pada intinya mereka mendukung penunjukan Muh. Satir Nasir H sebagai Penjabat (PJ) Kades Tamainusi.

Baca Juga: Wabup Touna Dorong OPD Maksimalkan Serapan DAK 2025

"Tujuan kami menggelar aksi damai ini sebagai dukungan penuh atas terbitnya SK Bupati Morut Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/VI/2025 tentang penunjukan Penjabat Kepala Desa Tamainusi," teriak seorang perwakilan.

Charles menjelaskan, Ahlis diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Tamainusi sejak 13 Oktober 2023 berdasarkan SK Bupati Morut nomor 188.45/KEP-B.MU/0234/X/2023.

Ahlis tersangkut perkara pidana. Karena itu ia diberhentikan sementara menyusul terbitnya Surat Pengantar Pengadilan Negeri Poso Nomor: W21-U2/2776/GK.01/UX/2023 Uraian Penetapan Penahanan dan Hari Sidang Perkara Pidana Nomor: 304/Pid.B/LH/2023/PN Poso atas nama Ahlis tanggal 14 September 2023.

Ahlis jadi terdakwa dengan dugaan penyerobotan tanah di Tamainusi. Kasus itu cukup menyita perhatian publik. Ahlis sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama lima bulan sejak 11 Juli 2023 hingga 6 Desember 2023.

Sejak terbitnya SK Bupati Morut tentang pemberhentian sementara Ahlis, maka tugas sehari-hari kepala desa dijalankan oleh Sekretaris Desa Tamainusi. Kemudian sejak bulan Juni 2025 lalu, Muh. Satir Nasir H ditunjuk sebagai PJ.

Pada persidangan di PN Poso, majelis hakim memutus ontslagh van recthsvervloging yakni terdakwa Ahlis dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X