METRO SULTENG - Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya, menegaskan pentingnya percepatan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 dalam rapat koordinasi darurat yang digelar pada Jumat (4/7/2025) bertempat di Setdakab kantor Bupati.
Dalam arahannya, Hj. Surya mengingatkan seluruh pimpinan dinas pengelola DAK bahwa waktu yang tersisa untuk penyerapan anggaran sangat terbatas.
“Kita hanya punya 18 hari kerja sampai batas akhir penyerapan, 22 Juli 2025. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Baca Juga: Khidmat dan Haru Iringi Perpisahan Kapolres Touna di HUT Bhayangkara ke-79
Ia menyoroti berbagai hambatan yang masih mengganjal proses penyerapan, seperti belum rampungnya reviu dari Inspektorat dan keterlambatan penandatanganan kontrak di sejumlah dinas teknis.
“Kegagalan menyerap dana yang sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat akan berdampak langsung pada kerugian daerah,” tegas Surya.
Penjabat Sekda Touna, Alfian Matajeng, juga mendorong semua OPD untuk segera menyelesaikan proses administrasi.
Baca Juga: Wabup Touna Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Lokal di Pesta Rakyat Posintuvu Raya Lupi
“Kami minta laporan estimasi penyelesaian dari masing-masing dinas agar langkah-langkah percepatan bisa segera dilakukan,” kata Alfian
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kontrak DAK segera ditandatangani dan anggaran dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wabup Surya pun menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Baca Juga: Gandeng Traveloka, Pemkab Touna Siap Dongkrak Pariwisata Togean Island ke Level Dunia
“Penggunaan DAK harus tepat sasaran, sesuai aturan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Pemerintah berharap percepatan ini berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. (JEF).