Oleh: Dr. Hasanuddin Atjo
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembag) membahas RPJMD Sulawesi Tengah 2025 - 2029, dihelat di ruang sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 30 Juni 2025.
Musrembang kali ini antara lain dihadiri anggota DPR RI Dapil Sulteng, Longki Djanggola dan Ellen Esther Pelealu, Wagub Reny Lamadjido, Ketua DPR Provinsi Sulteng Arus Abdul Karim dan sejumlah anggota DPRD, para Bupati/Walkota, Forkompinda dan tamu undangan lainnya.
Gubernur Anwar Hafid dalam paparannya mengatakan pada kurun waktu lima tahun akan datang kabinetnya lebih fokus pada pencapaian target tiga hal yaitu pendidikan (Berani Cerdas), kesehatan (Berani Sehat) dan pendapatan (Fiskal Daerah).
Baca Juga: Sumringah, 2.402 P3K Pemprov Sulteng Formasi 2024 Terima SK
Selain Gubernur, narasumber lainnya adalah, Bappenas, KPK dan Kemendagri. Pada intinya ketiga nasasumber eksternal menitip pesan kiranya RPJMD 2025 - 2029 mengakomodir kebutuhan fundamental antara lain kemiskinan, stunting dan pengembangan SDM.
Ada hal baru dan menarik dari paparan Gubernur bahwa tugas pengembangan sumberdaya manusia merupakan tanggung jawab bersama antara provinsi maupun kabupaten/kota yang telah diatur dalam ketentuan.
Pendidikan dasar - menengah pertama menjadi kewenangan kabupaten/kota. Dan diharap Bupati/Walikota bisa memberi fasilitasi biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi.
Dan selanjutnya Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi biaya pendidikan bagi siswa menengah atas dan perguruan tinggi. Dengan demikan akan tercipta kesaminambungan pendidikan.
Harapannya 5 atau 10 tahun kemudian tempat-tempat yang strategis pada industri nikel di Morowali dan Morowali Utara misalnya, diisi oleh anak-anak asal Sulteng yang memiliki klasifikasi Metalurgi.
Baca Juga: Dorong Investasi Tambak Udang di Sulteng, Gubernur akan Bentuk Satgas
Kualitas pelayanan kesehatan menjadi program yang tidak kalah menariknya sebagai upaya meningkatkan kualitas SDM, karena itu Pemerintah Provinsi antara lain membantu membayarkan BPJS warga Sulteng yang tidak memiliki kemampuan.
Dengan demikian, warga asal kabupaten/kota yang dirujuk berobat ke provinsi dengan memperlihatkan KTP, dengan by sistem akan terkonfirmasi status BPJS bersangkutan.
Sejumlah pemerhati memberi pandangan bahwa kaloborasi provinsi dan kabupaten/kota memfasilitasi biaya pendidikan dan kesehatan dipandang sebagai lompatan kebijakan yang berpihak, dan sepatutnya diberi apresiasi.
Kebijakan ini dinilai identik dengan menerapkan filosofi "kereta kuda" bahwa provinsi dihela oleh 13 kabupaten dan kota. Kebijakan ini juga dinilai akan mengurangi disparitas antarkabupaten/kota yang saat ini masih timpang.