Bupati Morut Diingatkan untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat dari Kepentingan Investor Sawit

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:36 WIB
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, M.Safri (tengah) bersama rekannya. (Foto: Ist).
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, M.Safri (tengah) bersama rekannya. (Foto: Ist).

  METRO SULTENG - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat atas hak ulayat mereka.

Penghormatan hak ulayat tersebut penting untuk menjamin keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam, yang menjadi bagian dari wilayah adat setempat.

Penegasan itu disampaikan legislator dari dapil Morowali dan Morowali Utara itu, menyikapi protes dan penolakan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Dusun Padangkalan, Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara.

Baca Juga: Bupati Morut Resmikan Tanam Perdana Kebun Sawit PT CAS di Menyo'e: Komitmen Sejahterakan Masyarakat

"Masyarakat adat anak Suku Wana Taa Barangas punya hak untuk mengelola dan memanfaatkan serta mengawasi tanah ulayat mereka. Hak ini diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan prinsip-prinsip hukum adat dan Undang-Undang Pokok Agraria," kata Safri kepada awak media, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, Bupati Morut jangan mengabaikan atau mengorbankan kedaulatan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas hanya demi kepentingan investasi.

Harusnya kata Safri, pemerintah daerah melakukan dialog dengan masyarakat adat setempat sebelum memberikan izin kepada PT CAS untuk berinvestasi di Morut.

"Kedaulatan anak suku Wana Taa Barangas tidak hanya soal hak atas tanah dan sumber daya alamnya, namun ini tentang hak menentukan dan melestarikan budaya dan tradisi mereka. Mengabaikan bahkan mengorbankan kedaulatan mereka, sama saja dengan membunuh serta menghilangkan eksistensi dan keberadaan mereka selama berabad-abad," bebernya.

Baca Juga: Perizinan Lengkap, PT CAS Siap Kembangkan Perkebunan Sawit di Desa Menyoe Mamosalato

Sekretaris Komisi III ini mempertanyakan dasar Bupati Morowali Utara sehingga mengizinkan PT CAS berinvestasi di kabupaten itu. Padahal di satu sisi, Polda Sulteng tengah melakukan penyelidikan atas laporan terhadap PT CAS terkait aktivitasnya di Kecamatan Mamosalato.

Disampaikan Safri, untuk menghindari benturan antara masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas dan pihak perusahaan, Safri berharap agar aktivitas PT CAS dipertimbangkan untuk dihentikan.

Ia mendorong Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng (Satgas PKA Sulteng) untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, sehingga investasi tidak merampas hak-hak warga dan menggerus ekologi.

"Jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga mendesak Satgas PKA Sulteng turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Morowali Utara, agar mereka yang berinvestasi di daerah ini tidak merampas hak-hak warga khususnya masyarakat adat setempat," desaknya.

Baca Juga: Longki Djanggola Dukung Satgas PKA Sulteng, Eva Bande: Para Pihak Harus Duduk Semeja

Mantan aktivis PMII ini juga meminta Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah di Sulteng, termasuk Bupati Morut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X