DPRD Banggai Laut Gelar RDP Dengan PLN, Minta Kejelasan Usulan Jam Operasional di Kecamatan Labobo, Bangkurung dan Bokan

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 16:26 WIB
Patwan Kuba memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN Nusa Daya Luwuk dan ULP PLN Banggai. (Foto : Metro Sulteng)
Patwan Kuba memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN Nusa Daya Luwuk dan ULP PLN Banggai. (Foto : Metro Sulteng)

METRO SULTENG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN Nusa Daya Luwuk dan ULP PLN Banggai, Senin (10/03/25).

Salah satu pemicu utama rapat ini adalah dugaan bahwa PLN mengabaikan surat resmi dari Bupati Banggai Laut yang meminta perhatian terhadap kondisi kelistrikan untuk penambahan daya selama bulan suci ramdhan di wilayah kecamatan Labobo, Bangkurung dan Bokan Kepulauan.

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba dalam rapat dengar pendapat tersebut menegaskan bahwa permasalahan listrik yang kerap terjadi harus segera diselesaikan.

 Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banggai Laut Periode 2025-2030

"Kami mendapatkan desakan dari masyarakat terkait jam operasional PLN, Upaya pemerintah daerah untuk meminta penambahan jam operasional juga sudah cukup pajang bahkan permohonan perpanjangan jam operasional sudah pernah diajukan sejak tahun 2021 ditiga kecamatan," ungkap Patwan

Bukan haya itu, Patwan menilai PLN acuh dengan surat Bupati Banggai Laut dan tidak peka dalam merespon kebutuhan masyarakat dalam menghadapi bulan suci ramadhan.

"Untuk itu, DPRD minta penjelasan dari pihak PLN sebagai bentuk pertanggungjawaban publik pemerintah daerah kepada masyarakat," tegas politisi Demokrat itu.

 

Anggota DPRD Banggai Laut, Komisi III, Zulfikar pada RDP menyayangkan sikap PLN yang mengabaikan surat Bupati Banggai Laut. (Foto : Metro Sulteng)
Anggota DPRD Banggai Laut, Komisi III, Zulfikar pada RDP menyayangkan sikap PLN yang mengabaikan surat Bupati Banggai Laut. (Foto : Metro Sulteng)

Senada dengan Patwan Kuba, Anggota DPRD Komisi III, Zulfikar juga menilai hal tersebut tidak bisa di toleransi mengingat upaya pemerintah daerah melalui surat bupati bangai laut telah lama dikirimkan namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Tahun-tahun sebelumnya penambahan jam operasional di bulan ramadhan bisa dilakukan, saat ini hanya karena alasan surat perintah, masyarakat mejadi korban dikarenakan masalah klasik," tandas Zulfikar.

Perlu diketahui, Surat yang dikirimkan Bupati Banggai Laut nomor 500/397/Bag.ESDAP/II tenang permohonan perpanjangan jam operasional selama bulan suci ramadhan pada tanggal 27 Februari 2025 merupakan bentuk keprihatinan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat.

 Baca Juga: Dear Masyarakat Banggai Laut, Sofyan Kaepa Gratiskan Tiket Pelni KM Gandha Nusantara 16 Tujuan Banggai-Labobo-Bangkurung Selama 1 Tahun

Semetara itu, Perwakilan PLN Rahmat Hidayat dalam RDP memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan surat tersebut, namun, mereka mengaku masih menunggu persetujuan dari atasan.

"PLN nusa daya mendukung upaya pemerintah daerah untuk menambah jam operasional. Namun kami menunggu surat perintah dari PLN pusat dan PLN (Persero) Unit Suluttenggo," ungkap perwakilan PLN Nusa Daya Luwuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X