KPP Pratama Tolitoli Tepis Isu Tidak Lakukan Pra Implementasi Apk Coretax

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:17 WIB
Kepala KPP Pratama Tolitoli Indra Jaya (Tengah) didampingi sejumlah pejabat di kantor tersebut.
Kepala KPP Pratama Tolitoli Indra Jaya (Tengah) didampingi sejumlah pejabat di kantor tersebut.

METRO SULTENG- Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menepis adanya isu tidak melakukan Pra Implementasi Aplikasi (Apk) Coretax kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten setempat.

Kepala KPP Pratama Tolitoli Indra Jaya mengatakan, terkait apk Coretax pihaknya telah melakukan audiens ke badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) sejak bulan November 2024 yang lalu.

Baca Juga: Meresahkan, Ada Aktivitas Penjarahan Kayu di KPN Talaga Donggala

"Kalau data kita itu edukasi perpajakan bendahara dan pengenalan jadi tanggal 7 bulan November 2024 lalu kita sudah lakukan pengenalan di kantor BPKAD," kata Indra Jaya diruang kerjanya baru-baru ini.

Indra Jaya juga menuturkan edukasi perpajakan Coretax sebelumnya juga telah dilakukan kepada sejumlah bendahara 19-20 di bulan September 2024 dengan menyelenggarakan kelas pajak.

Sehingga, kata dia sejak September hingga memasuki tahap ahir Pra implementasi aplikasi Coretax belum ada satupun bendahara OPD yang bertanya tentang Coretax.

Baca Juga: PHPU Pilkada Donggala Ditolak, Kuasa Hukum Termohon Apresiasi Putusan Dismissal Hakim MK

"Jadi setelah kita dari BPKAD itu kita menunggu bendahara yang mau datang jadi kita asumsikan para bendahara udah mengerti," Imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, Coretax memiliki keistimewaan berupa otomatisasi, digitalisasi dan terintegrasi yang implementasinya dimulai sejak Januari 2025.

"Manfaat dari coretax adalah mengurangi beban administrasi baik di DJP dan wajib pajak dan Coretax ini juga terintegrasi dengan Kemendagri RI melalui dinas catatan sipil," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, sejumlah bendahara lingkup Pemkab Tolitoli mengaku sempat kesulitan memakai apk Coretax.

Penerapan coretax kali ini pun berbeda dengan sebelumnya dimana harus meng input data Nomor induk kependudukan masing-masing ASN dan tidak lagi menggunakan Nomor induk pegawai (NIP), khususnya untuk usulan tagihan gaji pegawai negeri sipil di masing-masing instansi.

Baca Juga: MK Sebut Gugatan Darmin-Samsinar Kabur, Verna-Suharto Siap Dilantik Sebagai Bupati Poso Pada 20 Februari 2025

Untuk itu, Kepala KPP Pratama Tolitoli menghimbau kepada seluruh bendahara OPD pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk datang ke kantor pajak guna konsultasi terkait Coretax.

"Kalau misalnya ada kendala terkait aplikasi Coretax silahkan teman-teman bendahara hubungi kita langsung, kalau perlu bimtek maka usulkan langsung kita adakan kelas pajak atau kita bersedia di undang misalnya di kantor BPKAD kami siap melayani,"tutupnya.***/Ar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X