Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 7/2021 Pasal 130 ayat (3), penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan negara melalui inventarisasi dan verifikasi awal, ada beberapa hal yang segera dilakukan.
Baca Juga: RPHJP Sulteng Direvisi, Dishut Libatkan Kementerian LHK
Antara lain, data dan informasi penutup lahan secara periodik dan terkini. Kemudian, hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan.
Selanjutnya, masukan dari para pihak. Dan yang terkahir, penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Karya nomor 11/2020.
"Setelah itu, kita lakukan penetapan peta indikatif PPTPKH. Dalam peta indikatif ada alokasi sumber TORA," ujar Nenk.
Di Sulteng, sesuai keputusan KLHK, luas kawasan hutan dan perairan sekitar 4.274.687 ha. Dari jumlah itu sekitar 3.934.568 ha KH daratan, atau 66,91 persen dari luas total Provinsi Sulteng.
Baca Juga: Di Momen Rapat Internal Dishut Sulteng, Muhammad Nenk: Kekuatan Dishut Ada di KPH
Namun di lapangan, sudah banyak wilayah kawasan hutan yang telah didiami masyarakat untuk dijadikan lahan permukiman dan lahan garapan mata pencarian utama. Inilah yang sering memicu gesekan di masyarakat.
"Olehnya itu, melalui sosialisasi ini, semoga percepatan reforma agraria di Sulteng bisa sesuai yang kita harapkan," tandas Nenk. (*)