METRO SULTENG - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Nenk, ST., MM, didaulat membuka kegiatan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sosialisasi hari itu berlangsung di Hotel Best Western Coco, Kota Palu, Kamis (26/9/2024).
Kegiatan sosialisasi terselenggara atas kerjasama Dinas Kehutanan Sulteng dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu.
Dihadiri Kepala Kanwil BPN/ATR Sulteng, Freddy A. Kolintama, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng.
Baca Juga: 55 Anggota DPRD Sulteng Dilantik, Termasuk Pasutri NasDem dan Peraih Suara Kedua
Juga hadir sejumlah pihak terkait lainnya seperti Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kabupaten/kota se-Sulteng, camat, lurah, kepala desa, serta Kepala UPTD lingkup Dinas Kehutanan Sulteng.
Saat membuka kegiatan sosialisasi, Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Muhammad Nenk menyampaikan, kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Sulteng.
Melalui sosialisasi itu, Nenk berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang intens dari seluruh stakeholder di masing-masing kabupaten, supaya pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Provinsi Sulteng bisa sesuai target dan harapan.
Baca Juga: Gubernur Rusdy Mastura: Ada Peran KKJST Memajukan Sulteng
"Program reforma agraria termuat dalam Nawacita dan RPJMN. Isinya tentang peningkatan kesejahteraan rakyat marginal dengan pelaksanaan program Indonesia Kerja," kata Nenk di hadapan peserta sosialisasi.
Ia mengemukakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kawasan hutan yang mantap. Salah satunya melalui penataan kawasan hutan untuk mendukung program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 62/2023, percepatan penyediaan sumber TORA segera dilakukan. Ini bertujuan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara, maka mesti dilakukan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
Ada empat cara untuk melakukan pengukuhan kawasan hutan kata Kepala Dinas Kehutanan Sulteng. Pertama, melalui pengadaan tanah objek reforma agraria. Kemudian kedua, pengelolaan perhutanan sosial.
Ketiga, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, dan yang keempat penggunaan kawasan hutan.