METRO SULTENG- Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Pemerintahan dan kesra Dr. Fahrudin D. Yambas secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan SDM Penatausahaan Dan Akuntansi Pelaporan Serta Troubleshooting SIPD RI, di Hotel Orchardz Jakarta pusat, Kamis.(20/06/24).
Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri atau narasumber Kementerian Dalam Negeri RI dan juga dihadiri pejabat OPD esellon 3 dan 4 lingkup sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah, kepala pusat data dan informasi kemendagri, para peserta operator OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Perlu kita ketahui penerapan sistem informasi Pemerintahan Daerah atau SPID adalah amanat atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 391 yang menyatakan bahwasanya Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
Hal ini menindak lanjuti dengan keluarnya regulasi peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah atau SIPD dimana ruang lingkup sistem informasi pemerintahan daerah yakni:
- Informasi pembangunan daerah;
- Informasi keuangan daerah, serta;
- nformasi pemerintahan daerah lainnya.
"Dengan adanya penerapan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) bahwa bagaimanapun praktek pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan menggunakan aplikasi akan jauh lebih baik, dinamis, efisien dan efektif dibandingkan apabila dilaksanakan secara manual,". Ujar Gubernur yang diwakili Asisten Pemerintahan dan kesra Dr. Fahrudin D. Yambas.
Baca Juga: Atas Atensi Gubernur Sulteng, Jalan Kabupaten Bora - Pandere Sukses Dibangun dengan Biaya Rp68 M
Selain itu Fahrudin D.Yambas menyapaikan dengan regulasi ini, bahwasanya Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota Se Sulawesi Tengah sebanyak 14 (empat belas) entitas sangat mensupport penggunaan aplikasi SIPD dan telah menggunakan full aplikasi ini sebagai aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang informasi dan transaksi elektronik dan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas perecepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
"Dengan itu kiranya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri RI khususnya kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri untuk dapat mempercepat System Integration Testing (SIT) Bank Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng," harapnya.
Sementera Kaban BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Bahran yang juga diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan Dra. Fartini menyapaikan ucapan terimakasih banyak buat pemateri atau narasumber Kementerian Dalam Negeri RI dan para peserta atau operator yang sdh sempatkan waktunya buat kita bertemu di ibu kota sembari belajar dan silaturahmi.
Baca Juga: Tiga Tahun Memimpin, Rusdy Mastura-Ma'mun Amir Sukses Entaskan Desa Sangat Miskin di Sulteng
"Semoga dengan adanya kegiatan ini kita bisa saling tukar pikiran,dan cari solusi ditiap permasalahan. insyaallah kita bisa bertemu ditahun depan dengan kegiatan yang sama," pungkas Fartini.***