Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Ikut Program Tapera, Namun Yang Ikut Wajib dipotong Meski Sudah Memiliki Rumah

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:43 WIB
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho. (Foto : Tangkapan Layar Youtube Channel Kantor Staf Kepresidenan)
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho. (Foto : Tangkapan Layar Youtube Channel Kantor Staf Kepresidenan)

"Saya ingin tunjukan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman, serta undang-undang nomor nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera," ucap Moeldoko

Moeldoko menjelaskan Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum yang dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga swasta.

"Kenapa diperluas, karena ada problem backlock yang dihadapi oleh pemerintah sampai saat ini, karena ada 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah," Katanya.

Baca Juga: Model Seri Xiaomi Watch S Baru dengan Dukungan Pengisian Daya 10W Mengantongi Sertifikasi 3C

Moeldoko juga menekankan Tapera bukan untuk momotong gaji bukan juga iuran.

"Tapera ini adalah tabungan yang memang diatur didalam undang-undang," tutur Moeldoko.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X