"Saya ingin tunjukan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman, serta undang-undang nomor nomor 4 tahun 2016 tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera," ucap Moeldoko
Moeldoko menjelaskan Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum yang dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga swasta.
"Kenapa diperluas, karena ada problem backlock yang dihadapi oleh pemerintah sampai saat ini, karena ada 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah," Katanya.
Baca Juga: Model Seri Xiaomi Watch S Baru dengan Dukungan Pengisian Daya 10W Mengantongi Sertifikasi 3C
Moeldoko juga menekankan Tapera bukan untuk momotong gaji bukan juga iuran.
"Tapera ini adalah tabungan yang memang diatur didalam undang-undang," tutur Moeldoko.***