Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Ikut Program Tapera, Namun Yang Ikut Wajib dipotong Meski Sudah Memiliki Rumah

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:43 WIB
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho. (Foto : Tangkapan Layar Youtube Channel Kantor Staf Kepresidenan)
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho. (Foto : Tangkapan Layar Youtube Channel Kantor Staf Kepresidenan)

METRO SULTENG- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (PB Ta pera) akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik disemua kalangan. Kritikan dari berbagai kalangan datang ditujukan ke PB Tapera.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho akhirnya angkat bicara.

Menurutnya kepesertaan Tapera merupakan amanat undang-undang. yang mana dalam undang-ungang nomor 4 tahun 2016 harus dipahami tidak semua diwajibkan menjadi peserta PB Tapera.

Baca Juga: Ketua KONI Sulteng akan Diberhentikan, Gubernur Sulteng: Saya Segera Bersurat ke KONI Pusat!

PB Tapera pada prinsipnya merupakan konsep gotong royong untuk membantu mereka yang belum memiliki rumah.

"Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, dibawah upah minimum tidak wajib jadi peserta," katanya dalam konfrensi pers, Jumat (31/05/24) kemarin.

Selain itu, menurut Heru, Kesenjangan kepemilikan rumah masih sangat tinggi di indonesia, tercatat 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan hanya menyediakan kurang lebih 250.000 rumah.

Baca Juga: Prediksi Huesca vs Levante, MLS Minggu 2 Juni 2024 Jam 21.15 WIB

Sementara itu setiap tahun berdasarkan data statistik juga terdapat 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah.

"Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja enggak ngejar sampai backlocknya mau selesai, makanya perlu ada grand desain dengan melibat sertakan masyarakat bersama pemerintah dan ini konsepnya bukan iuran tetapi menabung," jelasnya

Pemupukan tabungan Tapera sebagian digunakan untuk mengsubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah agar bunganya tetap terjaga di lever yang paling rendah dari bunga komersial.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Akui Peran Penyuluh untuk Majukan Pertanian

"Pada prinsipnya ini merupakan gotong royong, pemerintah, masyarakat yang sudah punya rumah bantu yang belum punya rumah," Tutup Heru.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggatakan kepesertaan tapera tersebut merupakan tugas konstitusi yang di atur dalam undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X