Sebanyak 3.620 Pelamar PPPK Kemenag Dinyatakan Lolos, Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi Kalau Tidak Dianggap Mengundurkan Diri!

photo author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:47 WIB
Kemenag mengumumkan sebanyak 3.620 pelamar dinyatakan lolos seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023 (foto : ilustrasi)
Kemenag mengumumkan sebanyak 3.620 pelamar dinyatakan lolos seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023 (foto : ilustrasi)

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Nizar.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Nizar, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.

“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

Berikut penjelasan kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Teknis :
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan lulus seleksi CPPPK;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
c. Kode “PR1/L” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
d. Kode “PR1” adalah peserta Eks THK II pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
e. Kode “PR2/L” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus dan lulus seleksi CPPPK;
f. Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus yang memenuhi nilai ambang batas;
g. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK; dan
h. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X