Sebanyak 3.620 Pelamar PPPK Kemenag Dinyatakan Lolos, Ini Dokumen Yang Harus Dilengkapi Kalau Tidak Dianggap Mengundurkan Diri!

photo author
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:47 WIB
Kemenag mengumumkan sebanyak 3.620 pelamar dinyatakan lolos seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023 (foto : ilustrasi)
Kemenag mengumumkan sebanyak 3.620 pelamar dinyatakan lolos seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023 (foto : ilustrasi)

METRO SULTENG - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2023.

Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali yang juga Ketua Panitia Seleksi mengatakan, sebanyak 3.620 pelamar dinyatakan lolos seleksi.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!, ungkap Nizar, Jumat (29/12/2023).

Kata Nizar, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag tahun 2023. Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah proses seleksi, hanya 3.620 peserta yang lolos.

“Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” sebut Nizar.

Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut :

A. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

B. Asli ijazah, atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.

C. Asli transkrip nilai, atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.

D. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

E. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.

F. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.

G. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

H. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X