1). UU No.6 Tahun 2014 tentag Desa Pasal 41 dan Pasal 45
2). Permendagri No.66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keepala Desa, Pasal 9 huruf (c).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso
3). Perda Kabupaten Morowali Utara No.11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 72 dan Pasal 76.
"Olehnya itu, karena JPU masih lakukan kasasi soal putusan pidana ontslagh PN Poso terhadap Kades Tamainusi, makanya jabatan kades belum bisa dikembalikan. Kecuali sudah ada putusan inkrah, barulah bisa dikembalikan seperti semula," tandas Kadis PMD Andi Parenrengi. ***