Kadis PMD Morowali Utara Bantah Pernyataan BPD Tamainusi soal Permintaan Maaf

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 09:08 WIB
Kadis PMD Andi Parenrengi (baju putih) bersama jajaran BPD Tamainusi saat berada di Kantor Cabjari Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Jum'at 22 Desember 2023. (Foto: Ist).
Kadis PMD Andi Parenrengi (baju putih) bersama jajaran BPD Tamainusi saat berada di Kantor Cabjari Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Jum'at 22 Desember 2023. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Andri Parenrengi membantah pernyataan Wakil Ketua BPD Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

Wakil Ketua BPD Tamainusi bernama Abidin. Beberapa hari lalu, Abidin menyatakan bahwa Kadis PMD Morowali Utara telah meminta maaf terkait terbitnya SK Bupati Morowali Utara nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tamainusi. Karena menurut BPD, terbitnya SK tersebut tidak prosedural dan terkesan melangkahi BPD.

Baca Juga: Di Hadapan BPD Tamainusi, Kadis PMD Sampaikan Permohonan Maaf soal SK Pemberhentian Sementara Kades

"Setelah kami berdebat dan protes, akhirnya Kadis PMD Andi Parenrengi meminta maaf kepada BPD Tamainusi. Ia akui proses terbitnya SK Bupati yang memberhentikan sementara Kades tidak prosedural. Ia akan menjadikan pelajaran dan perbaikan untuk ke depannya," kata Abidin seperti yang diberitakan edisi Sabtu 23 Desember 2023.

Menurut Andi Parenrengi, Wakil Ketua BPD Tamainusi Abidin salah kaprah soal permintaan maaf yang ia maksud. Bukan dirinya yang harus meminta maaf, tapi pihak Kecamatan Soyo Jaya.

Kenapa? Karena kecamatan yang lambat mengirimkan atau mendistribusikan SK Bupati kepada pihak desa atau kepada kepala desa. 

"Yang saya bilang harus meminta maaf itu adalah kecamatan. Sama kami ada bukti tertulis saat SK itu diantarkan (diserahkan) ke kecamatan. Jadi, yang saya maksud meminta maaf dan perlu melakukan perbaikan ke depannya adalah Kecamatan Soyo Jaya. Bukan kami Dinas PMD," bantah Kadis PMD Andi Parenrengi memberi klarifikasi, Rabu (27/12/2023). 

Ia juga menegaskan tidak pernah menyampaikan kepada BPD Tamainusi bahwa SK Bupati Morowali Utara tidak prosedural. Sama sekali tidak ada begitu penyampaian yang ia utarakan.

Baca Juga: Kenapa Dinas PMD Belum Kembalikan Jabatan Kades Tamainusi? Ini Alasannya

"Saya tidak pernah menyampaikan/menyatakan bahwa proses terbitnya SK Bupati Morowali Utara tentang pemberhentian sementara Kades Tamainusi tidak prosuderal sesuai pernyataan saudara Abidin," tambahnya menegaskan.

Kadis PMD akui bertemu jajaran BPD Tamainusi di Kantor Cabjari Kolonodale, pada Jumat 22 Desember 2023. Waktu itu kadis dan BPD Tamainusi saling sanggah soal SK Bupati.

"Di Cabjari waktu itu saya konsultasi mengenai putusan PN Poso, untuk memastikan apakah JPU mau melanjutkam kasasi. Kebetulan ada ketua BPD Tamainusi dan wakil ketua BPD di kantor Cabjari. Sekalian saya ajak (ikut konsultasi)," kata Kadis PMD.

Baca Juga: Keluarga Besar Ahlis Sayangkan Isu Vonis Bebas Dihembuskan, Anhar: Itu Mengintimidasi, Pembunuhan Karakter

Terkait pemberhentian sementara Kades Tamainusi yang diprotes BPD, Andi Parenrengi menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi lainnya.

Antara lain, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X