Kemenag Ikhtiarkan Haji Sehat, Nyaman dan Mabrur di 2024

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 08:04 WIB
Kesehatan jemaah haji menjadi prioritas Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M (Foto : ilustasi)
Kesehatan jemaah haji menjadi prioritas Kementerian Agama dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M (Foto : ilustasi)

"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," sebut Hilman.

Sebab Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan akan menentukan seorang jemaah bisa diberangkatkan atau tidak. Misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi. "Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," jelasnya.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat menambahkan ada sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian, dan menitikberatkan pada penguatan istitha’ah kesehatan jemaah haji.

Dalam beberapa poin rekomendasi itu, juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan juga Kementerian Kesehatan.

Karena menurut Arsad, Kementerian Kesehatan akan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016 tentang istitha’ah kesehatan jemaah haji atau perubahannya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif dan kesehatan activity daily living (ADL).

“Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istitha’ah kesehatan jemaah haji,” jelasnya.

Arsad menuturkan, istitha’ah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dengan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan Ormas Islam. 

Kementerian Agama kabupaten/kota diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama kabupaten/kota, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha'ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak. 

“Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia, juga akan dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama. Sehingga jemaah haji bisa mendapat pemahaman lebih komprehensif,” tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Siaran Pers Kemenag RI, sulteng.kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X