METRO SULTENG - Kesehatan jemaah haji menjadi prioritas Kementerian Agama (Kemenag) dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas syarat istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Staf Khusus Menag Bidang Komunikasi Publik dan Teknologi Sistem Informasi, Wibowo Prasetyo menyebut, haji ramah lansia tahun 2023, banyak memberikan pelajaran pentingnya melakukan persiapan yang lebih dini terkait kesehatan jemaah haji.
Sebab sesuai data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat pada operasional haji 1444 H/2023 M tertinggi dalam 10 tahun terakhir mencapai 774 orang dan masih bertambah setelah musim haji.
“Haji 2023 memberi pelajaran kepada kita akan pentingnya persiapan lebih dini terkait kesehatan jemaah haji. Sehingganya, pada haji 2024, kita mengikhtiarkan haji sehat, nyaman, dan mabrur. Mudzakarah Perhajian yang membahas istitha'ah kesehatan menjadi salah satu langkah awal,” terang Wibowo Prasetyo, Rabu (1/11/2023).
Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 23 - 25 Oktober 2023, telah merumuskan sembilan rekomendasi. Salah satu poin rekomendasi tersebut menggarisbawahi pentingnya pemenuhan istitha’ah kesehatan (badaniyyah) sebagai bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Wibowo, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Kemenag salah satunya menumbuhkan kesadaran jemaah akan pentingnya menjaga kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Apalagi, istitha'ah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji.
Kemenag dan Kementerian Kesehatan akan bersinergi dalam menerapkan dua skema pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan tahap awal akan dilakukan mulai November 2023, untuk jemaah haji yang masuk dalam perkiraan yang bisa diberangkatkan pada musim haji 2024. Skema ini diharapkan dapat memberikan informasi awal kepada jemaah tentang kondisi kesehatannya.
“Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan bisa melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji,” kata Wibowo.
Lanjutnya, tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Namun ia berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap jemaah haji Indonesia, sehingga dapat berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.
Kemudian, untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Sementara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, Kemenag sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat.
"Jika termasuk yang akan berangkat di 2024, jemaah diimbau untuk menjaga kesehatan. Mulai dari menjaga pola makanan dan olah raga," sebutnya.
Dikatakan, Kemenag juga akan segera menyampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah untuk pemeriksaan kesehatan. “Nanti kita akan sampaikan ke publik jika pemeriksaan kesehatan sudah bisa dilakukan," ungkapnya. Hilman menjelaskan, jika nantinya ada jemaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan mendapat penilaian tidak memenuhi syarat istitha’ah, maka bisa menunda keberangkatannya. Sebab, kondisi kesehatan jemaah tiap tahun berbeda-beda.