Ia juga meminta kepada pihak PT. MPR untuk membuat foto udara untuk memastikan dimana areal yang akan dibuka, tanggul penutup ada dimana, posisi sedimen pond dimana. Semuanya harus terurai dengan jelas.
Baca Juga: Merawat Kerukunan Beragama, Ini Pesan Kepala Kantor Kemenag Morut
Jika pihak PT. MPR bisa melakukan persyaratan itu, kata Delfia, ia akan mengundang perusahaan tambang itu untuk rapat di kantor BPBD untuk pemaparan lengkap dengan foto udara.
Selanjutnya, jika PT. MPR mendapat rekomendasi untuk beraktivitas kembali di blok 2C2, ia akan membentuk tim terpadu dari BPBD dan LH untuk memantau aktivitas penambangan di lokasi itu.
"Tidak boleh dilepas begitu saja. Harus ada tim yang mengawasi," tegasnya. (Ale/Ryo/Ms)