Touna Minta ke Pusat Agar RSUD Mobile Wakai Jadi RS Penanganan COVID-19

photo author
- Jumat, 20 Maret 2020 | 11:13 WIB
IMG-20200320-WA0003
IMG-20200320-WA0003

Editor: Bandi Arya METROSULTENG, Touna-Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, akan meminta kepada pemerintah pusat untuk menjadikan Rumah Sakit Mobile di Wakai, Kepulauan, Touna, untuk dijadikan runah sakit penanganan corona virus (COVID-19). RS Mobile Wakai merupakan RS yang dibangun pemerintah pusat di kepulauan untuk melayani pasien antar pulau-pulau. Hal itu tertuang dalam rekomendasi saat rapat dengar pendapat antara DPRD dan Pemda Touna, Kamis (19/3) dipimpin Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay membahas penanganan COVID-19. Usulan untuk menjadikan RS Mobile Wakai sebagai RS penanganan pasien dengan COVID-19, menjadi salahsatu poin dari 10 point dalam rangka pencegahan COVID yang dilakukan Pemda Touna. 10 point tersebut adalah: 1. Mebentuk tim satuan tugas penanggulangan wabah corona virus disease (Covid-19). 2. Mengadakan masker dan cairan antiseptic serta alat pendeteksi suhu badan sesuai kebutuhan masyarakat. 3. Menyediakan ruangan isolasi khusus dan fasilitas yang sesuai standar di ruma RSUD Ampana dan RSUD Wakai/Kepulawan untuk mengantisipasi apabila ada warga Youna yang terpapar wabah Covid-19. "Serta mengusulkan ke pemerintah pusat agar Rumah Sakit Mobile di Wakai difungsikan sebagai RSU Corona Virus Disease (Covid-19). 4. Melakukan penyemprotan disinfektan pada semua fasilitas umum termasuk kantor, instansi pemerintahan,hotel,restoran dan transportasi laut dan darat 5. Membentuk pos pemantau (Covid-19) Di pintu masuk wilaya Touna. 6. Memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersian lingkungan, serta isolasi mandiri bagi warga yang mempunyai riwayat perjalanan dari daerah yang terpapar CIVID- -19 dirumah masing-masing. 7. Meniadakan acara keramaian selama masa tanggapan darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 8. Mengevaluasi persediaan bahan-bahan kebutuhan pokok serta obat-obatan. 9. Pembebasan pajak hotel dan restoran sebagai stimulasi bagi kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 10. Apabila terdapat hal-halyang belum di atur dalam rekomendasi ini akan di atur kemudian.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Chandra Lubah

Rekomendasi

Terkini

X