Ribuan Peserta KIS-PBI Kabupaten Banggai Tereliminasi

photo author
- Kamis, 12 Maret 2020 | 15:37 WIB
IMG-20200312-WA0050
IMG-20200312-WA0050

METROSULTENG, Luwuk- Seperti pertandingan tinju, nampaknya lempar handuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terpaksa menonaktifkan puluhan ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang di tanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepesertaan kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI). Hal itu merupakan imbas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan ketidakmampuan anggaran daerah dalam pembiayaan KIS-PBI. Dalam catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai, kurang lebih sebanyak 54.995 jiwa pemegang KIS-PBI APBD tak bisa lagi digunakan. Penonaktifan sebanyak 54.995 jiwa dari total 108.501,20 jiwa pemegang KIS-PBI ini, lantaran anggaran Pemkab Banggai tahun 2020 tak lagi mampu mengcover sebanyak 108.501,20 jiwa setelah iuran PBI naik. Dengan demikian, warga miskin yang terakomodasi hanya sebanyak 53.506 jiwa. Kepala Dinkes Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dr. Anang S. Otoluwa membenarkan adanya penonaktifan JKN-KIS PBI, baik yang dialokasikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penonaktifan JKN-KIS PBI tersebut dikarenakan terjadinya kenaikan tarif BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu. “Kenapa ada pengurangan jumlah KIS-PBI APBD, pertama, karena kemampuan daerah. Selain ada kenaikan iuran BPJS tahun ini, kita juga menjelang Pilkada serentak, jelas ada anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan Pilkada. Kedua, kita juga ingin melakukan validasi peserta. Meskipun sudah dilakukan validasi di lapangan, tetapi masih banyak yang tidak valid. Sehingga jalan keluarnya dilakukan penonaktifan,” jelas dr. Anang S. Otoluwa saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/3/2020). Lanjut dia, penonaktifan ini supaya bisa diketahui mana yang benar-benar warga yang layak mendapatkan KIS-PBI. “Bila mereka dinyatakan layak, kartunya akan diaktifkan kembali di bulan berikutnya,” kata mantan Direktur Akper ini. Mengenai tidak adanya sosialisasi penonaktifan KIS-PBI ini, dr. Anang mengatakan, hal itu akan disampaikan langsung ke bersangkutan saat mereka melakukan atau membutuhkan pelayanan pengobatan di puskesmas atau di rumah sakit. Ia juga mengakui, peserta yang sudah dinonaktifkan kartunya, ketika datang berobat di puskesmas atau rumah sakit harus dimasukkan ke pasien umum. Akan tetapi pembiayaan pelayanan pengobatannya diberikan kebijakan tersendiri. “Kami sudah koordinasi ke kepala puskesmas dan rumah sakit, agar biaya bagi mereka yang kartunya sudah dinonaktifkan diberikan kebijakan tersendiri,” sebutnya. Selain itu, pengurangan jumlah peserta KIS-PBI bukan hanya pada tanggungan APBD saja, APBN juga terjadi pengurangan sekitar 20 ribu jiwa. “Nantinya pengurangan ini akan dilakukan verifikasi. Verifikasi ini tidak semata-mata hanya satu kriteria, tetapi dilihat juga dari kemampuan ekonominya. Jika ada peserta yang mampu akan dialihkan ke KIS-Mandiri. Tetapi ada peserta yang mampu namun mengalami penyakit kronis (pasien penderita penyakit kronis) yang membutuhkan pengobatan setiap bulan, peserta ini yang kita bantu dimasukkan ke dalam KIS-BPI. Intinya kita akan terus melakukan evaluasi,” tambahnya. Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai Syarifuddin Muid melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Agus Gunadi juga membenarkan adanya pengurangan KIS-PBI yang dialokasi dari APBN. Hanya saja, dirinya selaku Kabid yang membidangi persoalan tersebut tidak mengetahui pasti berapa jumlah pengurangan KIS-PBI APBN. “Saya belum tau berapa jumlah penonaktifan KIS-PBI. Saya hanya diberitahukan ada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial yakni, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk melakukan verivali (verifikasi dan validasi data) PBI APBN di lapangan. Namun sampai sekarang laporan BKI itu belum disampaikan ke kami,” ungkap Agus Gunadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2020). Dari data yang diperoleh metrosulteng.com, jumlah kepesertaan KIS-PBI APBD tahun 2019 lalu, sebanyak 108.501,20 jiwa. Terjadi pengurangan kurang lebih 54.995 jiwa. Dengan demikan, warga miskin yang terakomodasi hanya sebanyak 53.506 jiwa di tahun 2020 Sementara untuk KIS-PBI APBN dari data Oktober 2019, peserta yang dinonaktifkan sebanyak 9.322 jiwa dari total 149.139 jiwa pemegang KIS-PBI berdasarkan data Juni 2019. Sementara data di tahun 2020, belum diketahui pasti berapa banyak kartu KIS-PBI yang dinonaktifkan. Sebab Dinsos, hingga bulan Maret ini belum menerima laporan secara resmi berapa banyak peserta KIS-PBI APBN yang dinonaktifkan. Sedangkan untuk Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) Sulawesi Tengah, hingga saat ini belum terjadi pengurangan, masih tetap sebanyak 24.788 peserta. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd. Rahman Djafar

Rekomendasi

Terkini

X