kesehatan

Kasus Ginjal Akut pada Anak, Polres Morowali Utara Awasi Penjualan Obat di Wilayahnya

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:48 WIB
Jajaran Polres Morowali Utara turun langsung ke apotek dan toko obat terkait merebaknya kasus ginjal akut pada anak. Obat yang dilarang edar diminta tidak lagi dijual. (foto: ist)


METRO SULTENG - Meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, mendorong jajaran Polres Morowali Utara, Provinsi Sulteng, ikut turun tangan melakukan antisipasi di wilayah tugasnya.

Polres Morowali Utara beserta jajaran Polsek setempat, mengeluarkan imbauan ke seluruh apotek dan toko obat yang ada di Morowali Utara, untuk mencegah beredarnya lima jenis obat sirup anak yang mengandung zat Etilen Glicol dan Dietilen Glicol.

Baca Juga: Rumah Spa Menjamur di Desa Lokasi Tambang Nikel Morowali Utara

Imbauan ini dilakukan Polres Morowali Utara terhitung sejak Sabtu (22/10/2022) sebagaimana arahan dari Kapolri.

Kegiatan ini dilakukan seiring dengan keluarnya edaran dari Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) tentang larangan penjualan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG).

Dan jajaran Polri di Morowali Utara, diharapkan berperan aktif dalam melakukan imbauan kepada para pengelola toko obat dan apotek, agar segera menarik seluruh obat sirup anak yang masuk kdalam daftar larang edar dan tidak lagi diperjualbelikan.

Kapolres Morowali Utara melalui Kabagops Kompol. I.N Raka Arya Wiyasa SH mengatakan, hari ini telah dilaksanakan imbauan ke sejumlah apotek dan toko obat di seluruh Kabupaten Morowali Utara. Imbauan ini  dilakukan secara serentak dari tingkat satuan yang ada di Polres sampai jajaran tingkat Polsek.

Baca Juga: Pelaku UMKM Sambel Kerang Meti di Tompira Berharap Dana PEN Pemda Morut Tidak Salah Sasaran

"Kepada para pengelola apotek dan toko obat,  agar tidak lagi memperjualbelikan obat yang masuk dalam daftar larang edar yang telah diterbitkan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan,"kata Kabagops Polres Morowali Utara.

Kegiatan ini sifatnya hanya imbauan dan pendataan saja, agar para pengelola apotek dan toko obat segera menarik dan tidak memperjual belikan kembali obat yang masuk kedalam daftar larang edar tersebut. Ini hendaknya diperhatikan dan dipatuhi.

Menurut Kabagops, obat-obatan yang masuk daftar larang edar tersebut sering digunakan di kalangan masyarakat, sehingga pihaknya turun secara langsung ke apotek - apotek dan toko obat-obatan untuk memberikan imbauan dan melakukan pengawasan. Sehingga obat yang dilarang edar tersebut tidak lagi diperjual belikan kembali.

Baca Juga: Bakti Religi HUT Polwan Ke 74, Srikandi Polres Morut bersihkan Rumah Ibadah

Kompol Raka pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan pada anak-anaknya.

"Mari kita hati-hati dalam memberi obat kepada anak untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan. Sebaiknya obat yang kita berikan sudah mendapat anjuran dan resep dari dokter," tutur mantan Kasat Lantas Polres Morowali Utara ini.

Kabagops menambahkan, apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Morowali Utara pada umumnya sudah menarik obat berjenis sirup yang dilarang edar.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Rencanakan Menikah Tapi Terganjal Beda Agama, Boy Tegas Mau Jadi Mualaf!

"Apotek dan toko obat umumnya sudah mematuhi dan melaksanakan imbauan pemerintah pusat untuk menarik obat berjenis sirup, yang sudah dilarang edar. Kami tetap melakukan pengawasan rutin," tandasnya. ***

Tags

Terkini