6. Kegiatan Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%
7. Kegiatan di Area Umum & Seni Budaya
Kegiatan di tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan di Pusat Kebugaran
Pusat ebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Kegiatan Transportasi Umum & Syarat Perjalanan Domestik
Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Jamaah Haji Sakit Dijamu 30 Jenis Makanan Sehat Penambah Nutrisi
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***