kesehatan

PPKM Level 2 Kembali Diterapkan Mulai 5 Juli sd 1 Agustus 2022 Diseluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 5 Juli 2022 | 22:35 WIB
Hukum push up pelanggar PPKM Mikro desa pasir putiih Poso

METROSULTENG, Jakarta-Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia selama terhitung sejak hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (4/7/2022).

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali menerapkan PPKM level 2, setelah dalam beberapa bulan terakhir menerapkan PPKM level 1.

Baca Juga: Keinginan Mentan Jadikan Napu di Poso Kawasan Holtiktura Direspon Gubernur Rusdy

Berdasarkan catatan pemerintah, wilayah yang menerapkan PPKM level 2 mencapai 14 kabupaten/kota. Sementara itu, jumlah wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2 hanya 1 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong.

Adapun aturan PPKM level 2 tidak mengalami perubahan dibandingkan aturan-aturan sebelumnya. Berikut aturan lengkap PPKM level 2:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 14 Penumpang KMN Sari Jaya dari Menui yang Tenggelam Diselamatkan KM Armawati di Perairan Saponda

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Sementara itu, fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Halaman:

Tags

Terkini