BNNK Tana Toraja Akan Tindaklanjuti Pengakuan Tersangka Soal Punya Bekingan Oknum Polres

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 12:58 WIB
AKBP Dewi Tonglo pihaknya akan menguji dan membuktikan pengakuan dari tersangka tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah. (Tangkapan Layar)
AKBP Dewi Tonglo pihaknya akan menguji dan membuktikan pengakuan dari tersangka tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah. (Tangkapan Layar)

METRO SULTENG-Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo menggapai salah satu pengakuan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam potongan video yang beredar salah satu tersangka mengaku telah dihubungi oknum Polres. 

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba Di Tanah Toraja Punya Bekingan, Kami Berani Karena Dihubungi Polres

"Kami berani begini karena kami dihubungi dari bawah Polres," bebernya.

Dalam keterangan rilisnya, AKBP Dewi Tonglo pihaknya akan menguji dan membuktikan pengakuan dari tersangka tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari fitnah.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Samuel Hutabarat: Harap Tidak Ada Lagi Yosua Lain, Jangan Asal Mematuhi Perintah Atasan

"Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap,"ujarnya dikutip Senin, (20/2/2023).

Atas informasi itu, Dewi mengatakan akan menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara.

Baca Juga: Ricky Rizal Ajukan Banding, Kamaruddin Simanjuntak:Potensi Pidana Seumur Hidup, Kenapa? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan pihaknya akan memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengakuan tersangka.

Dewi pun meminta dukungan masyarakat untuk dapat menyelesaikan kasus peredaran narkotika yang diduga dibekingi oknum polisi.

Baca Juga: Tugas Malaikat Jibril dan Wujudnya Yang Tak Jarang Diketahui Manusia Biasa

"Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X