Sidak ke PT GNI di Morowali Utara, Komisi III DPR RI Terima Aduan Perusahaan Diskriminatif Terhadap TKI

- Jumat, 20 Januari 2023 | 19:36 WIB
PT GNI
PT GNI

METRO SULTENG-Komisi III DPR melakukan kunjungan inspeksi ke di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (20/1/2023) pasca bentrok antar TKA Cina dan TKI.

Sidak dilakukan selama dua hari sejak Kamis (19/1). Dalam kunjungan itu, sejumlah perwakilan Komisi III melakukan audiensi dengan beberapa pihak yakni, Polda Sulteng dan Serikat Pekerja PT GNI.

Baca Juga: Nikita Mirzani Berang ke Bunda Corla, Minta Saweran 100 Juta Dikembalikan

"Komisi III mendapat paparan rinci dari Kapolda dan jajarannya terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mess TKA China," ucap Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam keterangannya.

Berdasarkan keterangan yang diterima Komisi III, Arsul menyebut tidak ada penembakan peluru oleh petugas terhadap pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa setelah Polri turun juga dapat mengendalikan diri.

Baca Juga: PT Vale Role Model Perusahaan Tambang di Indonesia Dalam Menjaga Lingkungan

Sementara, serikat pekerja kepada Komisi III DPR menyebut PT GNI telah melanggar hak konstitusional para pekerja untuk berserikat. PT GNI disebut telah melanggar aturan ketenagakerjaan dengan memberikan kontrak jangka pendek dan hanya perpanjangan setiap bulan.

Sedangkan, pekerja yang bergabung atau menjadi anggota serikat, kontrak mereka tidak diperpanjang. Bahkan, mereka menurut Arsul juga diperlakukan berbeda atau diskriminasi dalam soal gaji dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama.

Baca Juga: Kota Modern Pertama Indonesia Bukan di Pulau Jawa tapi Papua, Terletak Ditengah Hutan Belantara

"Mereka diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain, dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama," ucapnya.

Sedangkan, pekerja yang bergabung atau menjadi anggota serikat, kontrak mereka tidak diperpanjang. Bahkan, mereka menurut Arsul juga diperlakukan berbeda atau diskriminasi dalam soal gaji dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama.

"Mereka diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lain-lain, dibanding TKA China meski jenis pekerjaan mereka sama," tekannya.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X