METRO SULTENG-Mantan Kepala Desa Bungintende, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial MY menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja Desa (APBdesa) tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto menyampaikan temuan kerugian Dana Desa hasil audit Inspektorat Pemkab Morowali mencapai Rp 939 juta lebih.
Suprianto menjelaskan, dalam pelaksanaan penggunaan APBdes, MY tidak pernah melibatkan pelaksana-pelaksana teknis atau perangkat Desa.
Baca Juga: Kapolres Morowali Akan Sikat Kepala Desa Nakal Yang Berani Korupsi Dana Desa dan APBDes
"Sehinggah dalam pelaksanaan APBDes ini bertentangan dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, juga bertentangan dengan peraturan Menteri dalam Negeri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dan bertentangan dengan peraturan kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No 11 tahun 2019," jelasnya saat press rilis di Mako Polres Morowali, Rabu (26/10/22).
Olehnya, MY diduga telah melanggar perbuatan hukum yaitu penyalahgunaan terhadap pengelolaan anggaran dana desa.
"Kepolisian telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, berkas sudah dilengkapi oleh penyidik, juga telah dilakukan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umun (JPU), dan hasilnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21).
Baca Juga: Lagi-Lagi Gisel Bikin Tidak Kosentrasi Kaum Adam, Gandeng Gebetan Baru Yang Lebih Kekar
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 penyidik telah melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, nanti tinggal Kejaksaan yang menyerah ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan.
MY disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1994 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
Sebelumya, saat penyidik tindak pidana korupsi (TiPIKOR) Polres Morowali melakukan pemanggilan-pemanggilan, MY tidak pernah coperatif sehingga penyidik melakukan penyelidikan keberadaan yang bersangkutan dan didapat informasi MY berada di wilayah Banggai Kepulauan (Bangkep).
Sehingga tim koordinasi dengan Polsek setempat untuk mengamankan yang bersangkutan dan dibawah ke Morowali.***