METRO SULTENG-Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Nikita ditahan Kejari Serang terkait kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Setelah diperiksa, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mehandra pada 16 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Detik-Detik Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Menangis, Teriak Histeris Seperti Kesurupan
Kronologi kasus pencemaran nama baik ini dimulai saat Dito Mahendra mengaku tersinggung lantaran disebut penipu oleh Nikita Mirzani.
Nikita kala itu membagikan percakapan dengan seorang pilot yang diduga pernah disewa oleh Dito.
Isi percakapan Nikita dengan pilot yang diketahui berinisial AK ini menyinggung soal dugaan utang Dito.
"Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew," isi pesan dari AK yang dibagikan Nikita Mirzani.
Nikita lantas menyindir Dito karena punya gaya hidup yang mewah tapi tidak mau membayar utang.
Baca Juga: Mutasi Tiap Bulan, Polisi di Polres Alor Curhat, Minta Kapolri Evaluasi Atasannya
Bahkan, Nikita juga menyinggung oknum polisi yang disebut melindungi Dito dari kejaran utang.
"Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mampu bayar. Woy hak orang itu," tutur Nikita.
"Teruntuk bapak apatur negara. Kalau masih ngebacking-backing sih Dito Mahendra. Berarti kalian ikut serta dalam melakukan kejahatan," sambung Nikita.
Nikita di duga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***