METROSULTENG.com-Personil Satpolairud Polres Tojo Una Una, Sulteng, Kasubnit Tindak Bripka Samsul Nonci dan Bripka Yohanis Bajaji melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku ilegal Fhising (bom ikan) di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 16.30 Wita. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TL (40) warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, dan AP (15) warga Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, kepada media, Rabu (08/06/2022) malam. AKP Muh. Natsir mengungkapkan kedua terduga pelaku diamankan oleh Personil Satpolairud Polres Touna berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kedua terduga pelaku diamankan saat melakukan aksi ilegal Fhising (bom ikan) di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna,” ungkap AKP. Muh. Natsir. Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah perahu, 2 unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK, 1 unit Kompresor tanpa merek tanpa tabung, selang 15 meter, kacamata selam 3 buah, 1 buah panah, ikan Lolosi 50 ekor dan, ikan Mubara 7 ekor, 1 buah botol bom, 8 biji baterai serta kabel 20 meter. “Saat ini Pelaku dan Barang bukti telah di amankan untuk proses selanjutnya,” tambah Kasat Polairud.(**)