METRO SULTENG – Polres Sigi, Polda Sulteng, dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) teruma jenis cap tikus yang beredar di tengah masyarakat, tidak main-main.
Pasalnya, beberapa aksi kejahatan di Sigi dipicu minum-minuman keras. Tak jarang bentrok antar kampung juga karena cap tikus.
Seperti yang digencarkan Polsek Kulawi melalui kegiatan patroli rutin kewilayahan, kembali menyita cap tikus dari rumah warga penjual miras.
Dari hasil kegiatan patroli kewilayahan pada Minggu (20/3), polisi berhasil menyita sejumlah cap tikus dari tangan warga penjual cap tikus inisial TI (41) di Dusun 4 Boya, Desa Bolapapu, sebanyak 10 bungkus kantongan plastik.
Setelah mengamankan barang bukti cap tikus tersebut, anggota Polsek Kulawi memberikan imbauan kepada warga yang menjual miras, untuk tidak lagi memperjual belikan miras ini. Karena diketahui bersama salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas ini adalah miras.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kulawi AKP Stefanus Sanam menjelaskan, tujuan dilaksanakannya patroli dengan sasaran penjual miras, adalah senantiasa dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas, yang aman dan kondusif serta untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kulawi.
Selanjutnya ia menambahkan, jajarannya sudah rutin melaksanakan kegiatan pemberantasan miras ini dan hasilnya cukup banyak.
"Yakni melalui kegiatan patroli rutin sampai pada Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, dan sudah beberapa belasan kantong dan juga jerigen isi 5 liter miras cap tikus sudah kami sita. Langkah-langkah ini akan terus ditingkatkan lagi," pungkas Kapolsek Kulawi. (*)