METROSULTENG.com-Jajaran Polres Morowali Utara berhasil menyita 550 kantung miras jenis cap tikus, serta menangkap dua orang pelaku pengedar miras.
-
Langkah menyita miras ini sebagai upaya kepolisian menekan peredaraan miras yang tidak jarang menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan mengatakan, jika dilihat dari dampaknya, minuman keras banyak menimbulkan hal negatifnya ketimbang sisi positif. Bahkan tidak jarang minuman keras mempengaruhi orang untuk melakukan tindak kejahatan.
Hal itu bisa terlihat dari beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap jajaran Polres Morowali Utara. Tidak sedikit pelaku kriminal beraksi karena pengaruh minuman keras.
-
“Miras ini erat kaitannya dengan situasi Kamtibmas di Morut, sangat beralasan jika harus ditertibkan,” tuturnya belum lama ini.
Dalam operasi penertiban miras yang digencarkan akhir bulan Januari 2021, kata Kapolres, jajarannya berhasil menyita minumanan keras jenis cap tikus sebanyak 550 kantong dari dua orang pelaku, yaitu Julius Oledago Tantolu umur 34 tahun asal Mori Atas dan Noldy Fadrianud Pindongo, 38 tahun yang berasal dari Desa Tagolu, Kecamatan Lage, Poso.
Kedua pelaku diciduk oleh petugas Selasa (26/1) dini hari sekira pukul 02.15 wita, saat menurunkan miras jenis capti kus di kios Desa Bunta, Kecamatan Patasia Timur, Morowali Utara, sebanyak 46 kantong dengan menggunakan mobil Carry Pic Up warna Putih dengan nomor polisi DD 8745 XY.
Total miras yang berhasil diamankan sebanyak 550 kantong. Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, bahwa miras terus berasal dari Poso yang akan dijual di wilayah Morowali Utara dan di kecamatan Bahodopi, Morowali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Michael Sorisi