METRO-SULTENG, Luwuk - Upaya perjuangan penuntutan hak atau uang pasangon yang beberapa kali dilalui mantan karyawan bernama Zainul Rahman Ghozali yang diduga di PHK sepihak oleh perusahaan PT. Federal International Finance (FIF) Group Cabang Luwuk Kabupaten Banggai, mulai dari perusahaan tempatnya bekerja (FIF Cabang Luwuk), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai hingga di tangani Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, tak membuahkan hasil. Yang pada akhirnya berujung di meja hijau. "Iya, saya sudah beberapa kali melalui mediasi. Dan tidak ada kesepakatan sehingga saya melanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," sebut Zainul Rahman Ghozali, kepada metrosulteng.com, Kamis (6/8/2020). Melalui sambungan via WhatsApp, Inul sapaan akrabnya menyebutkan saat ini ia sedang menunggu hasil sidang PHI. "Sidang PHI ini sudah berjalan sejak 4 Juni 2020 lalu. Dan dijadwalkan sidang terakhir pada hari Selasa 10 Agustus 2020 mendatang yakni, pembacaan putusan. Jadi saat ini, saya tinggal menunggu hasil dari putusan PHI itu," tutur Inul. Sebelumnya persoalan kedua belah pihak itu telah melalui proses pertemuan untuk di mediasi dan diberikan anjuran. Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga Zainul Rahman Ghozali bersama enam Kuasa Hukum Koordinator Wilayah (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni, H. Irwanto Lubis, SH, MH, Suprianto Muhammad, SH, Henri Hutabarat, Abd. Aan Achbar, SH, Agung Susanto, SH dan Dedy Bronson Hutabarat, SH melanjutkan ke PHI Palu. (**)