METRO-SULTENG, Luwuk - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Zainul Rahman Ghozali mantan karyawan PT. Federal International Finance (FIF) Group Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai, bernomor : 01/VI/FIFGROUP/HC/2019 tanggal 24 Juni 2019 lalu yang ditandatangani Doni Rosdian selaku Branch Manajer (BM) PT. FIF Group Cabang Luwuk, membuat mantan karyawannya itu membawa masalah ini ke meja hijau. Menurut kronologis yang disampaikan Zainul Rahman Ghozali dan tertuang didalam draf gugatan perselisihan PHK dan Hak yang dikirim melalui WhatsApp, Kamis (6/8/2020), April tahun 2018 lalu, ia diangkat menjadi Head Unit Kios Tandem Toili hingga Mei 2019. Tanggal 8 Juni 2019, dia mendapat kabar jika dirinya telah dimutasi ke Kios Batui. Setelah mendapat kabar tersebut, ia langsung mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada temannya Sukran Efendi yang bekerja sebagai Account Officer (AO) PT. FIF Group Cabang Luwuk. Setelah dikonfirmasi, Sukran Efendi membenarkan informasi tersebut jika Zainul Rahman dimutasi ke Kios Batui. Mendengar hal itu, Inul sapaan akrabnya sangat keberatan dengan proses pemutasian tersebut, karena dirinya sama sekali tidak mendapat pemberitahuan secara langsung dari perusahaan, apa lagi surat mutasi yang diberikan kepadanya itu tidak ada. Olehnya Zainul Rahman merasa pihak perusahaan PT. FIF Group Cabang Luwuk dalam hal memutasi karyawannya terkesan mengintimidasi dan semena-mena. Walau telah mendapat kebenaran akan dirinya telah dimutasi ke Kios Batui, Inul tetap melakukan absensi pada pada tempatnya bekerja yakni, di Kios tandem Toili sampai pada tanggal 14 Juni 2019. Di tanggal yang sama (14 Juni 2019), Inul mendapat surat panggilan (SP) satu dari HRD PT. FIF Group Cabang Luwuk yang menegaskan agar dia harus masuk bekerja di Kios Batui. Namun karena dinilainya SP satu tersebut tidak secara tertulis disampaikan kepadanya, hanya merupakan Informasi yang dikirm melalui via WhatsApp oleh atasan yang satu departemen dengannya melalui Hp milik Sukran Efendi, Inul pun tak mengindahkan penyampaian itu, dia tetap masuk dan bekerja di Kios Tandem Toili. Esoknya tanggal 15 Juni 2019, Zainul Rahman masuk kantor dan melakukan absensi secara elektronik dengan sidik jari, namun ternyata datanya telah dihapus dari sistem absensi, sehingga dia sama sekali tidak bisa melakukan absensi di Kios Tandem Toili. Pada 17 Juni 2019, Zainul Rahman kembali mendapatkan SP satu lagi untuk yang kedua kalinya yang dikirim melalui via Kantor Pos dan Giro. Dan dari Kantor Pos dan Giro Toili mengantar surat tersebut ke tempat kerjanya di Kios Tandem Toili. Inti dari SP satu tersebut sama, baik yang dikirim melalui WhatsApp dari HRD FIF Cabang Luwuk maupun yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro, yang tetap memerintah agar Zainul Rahman masuk bekerja di Kios Batui. Namun Zainul kembali tak menjalankan perintah itu. Pada akhirnya tanggal 24 Juni 2019, Zainul Rahman Ghozali secara resmi mendapat surat keputusan dari PT. FIF Group Cabang Luwuk yang pada pokoknya menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapnya. Setelah menerima surat PHK tersebut, tanggal 27 Juni 2019 ia menghadap Doni Rosdian selaku BM PT. FIF Group Cabang Luwuk untuk membicarakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah. Sayangnya, musyawarah tersebut kandas karena tidak ada kesepakatan. Akhirnya Zainul membawa persoalan itu ke Disnakertras Kabupaten Banggai. Lagi-lagi, penyelesaian perselisihan tak berujung, dia pun kembali mempersoalkan haknya itu ke Disnakertrans Provisi Sulawesi Tengah. Tahapan penyelesaian pun dilalui, mulai dari perundingan sampai pada tahapan mediasi. Namun semua usaha tersebut tidak mendapat kesepakatan. Sehingga Disnakertrans Sulawesi Tengah mengeluarkan anjuran bernomor : 566/0426/ PHIWasnaker tanggal 4 Februari 2020. Kemudian disusul dengan dikeluarkanya Risalah Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial oleh Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah melalui Mediator tanggal 19 Februari 2020 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa antara mantan karyawan Zainul Rahman Ghozali dan perusahaan PT. FIF Group Cabang Luwuk tidak terjadi kesepakatan. Zainul Rahman juga menolak anjuran dari Disnakertrans Sulawesi Tengah bernomor : 566/0426/PHIWasnaker tanggal 4 Februari 2020 itu karena dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, yang pada pokoknya bahwa pihak perusahaan tidak mem-PHK Zainul Rahman. Zainul Rahman lah yang tidak hadir berdasarkan surat panggilan. Sehingga Zainul Rahman hanya berhak mendapat Penggantian Hak berdasarkan ketentuan pasal 168 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Merasa pihak Disnakertrans dinilai telah salah atau keliru dalam menerapkan hukum berkaitan dengan hak-haknya, pada akhirnya Zainul Rahman membawa persoalan ini untuk diadili dan diputuskan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, sesuai dengan ketentuan Pasal (5) Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan “dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial”. Perkara perdata antara perusahaan PT. FIF Group Cabang Luwuk dan mantan karyawannya Zainul Rahman Ghozali itu, teregister dengan nomor : 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pal, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah. (**)