METRO SULTENG, Luwuk– Plt. Kepala Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, Sulteng, Ruslan, S.ip membantah jika adanya isu dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya ada permintaan lebih dari Rp. 350 ribu. “Jika ada yang mengatakan pengurusan PTSL dibebankan lebih dari Rp. 350 ribu, itu tidak benar,” tegas Seklur Kelurahan Kilongan Permai itu kepada wartawan, Senin (15/6/2020) di Kantornya. Dijelaskannya, PTSL yang merupakan salah program Presiden Joko Widodo itu bertujuan agar tanah yang belum memiliki alas hak milik (bersertifikat) menjadi berserifikat. Dari program PTSL ini bisa diketahui luas wilayah desa, bidangan tanah, serta membantu desa dalam mengatasi masalah sengketa lahan antar masyarakat. Dengan adanya program PTSL ini, disambut baik masyarakat termasuk warga Desa Awu. Sebab program ini sangat membantu dalam hal melegalkan kepemilikan hak tanah milik masyarakat. “Jadi mendasari surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk daerah wilayah tiga termasuk Sulawesi Tengah, bisa memungut sebesar Rp. 350 ribu per bidang. Sehingganya Pemdes Awu membebankan PTSL hanya sebesar Rp. 350 ribu per bidang sesuai hasil kesepakatan dalam musyawarah bersama masyarakat. Dan pembayaran ini dituangkan dalam kwitansi sebagai upaya transparansi kepada masyarakat, termasuk memampang SKB tiga Menteri itu di kantor desa. Apabila ada aparat yang meminta lebih dari itu, saya akan tindaki,” tegas Ruslan kembali. Dia juga menjelaskan apabila ada pembayaran lebih dari biaya tersebut, kemungkinan terdapat dua bidang dalam satu pemilik. “Kalau ada yang mengatakan pembayaran sampai Rp. 700 ribu, kemungkinan yang dibayarkan itu dua bidang. Karena memang ada pemilik lahan yang mengajukan permohonan PTLS, punya luasan tanah lebih dari satu bidang,” terangnya. Kaitan dengan jatah PTSL tahun 2020 ini untuk Desa Awu, kata Ruslan, sekitar 1500 bidang. “Di Desa Awu tidak ada lahan perkebunan yang masuk PTSL. Disini pemukiman, sehingga untuk lahan perumahan perbidang rata-rata 12x18 meter. Kalau tanah kaplingan perbidangnya rata-rata hanya 15x20 meter. Untuk lahan yang sudah selesai proses dan sudah masuk berkas di BPN 138 bidang dari sebanyak 250 bidang yang telah selesai dilakukan pengukuran,”ujar Ruslan diakhir wawancara.***