Polres Morut Tangkap Tiga Orang Pengedar Narkoba di Petasia Timur

photo author
- Minggu, 22 Maret 2020 | 23:06 WIB
20200323_000226
20200323_000226

Editor : Rudy A.Mairi METROSULTENG , Morut- Mata rantai peredaran obat haram yang sangat terlarang, yakni Narkoba seakan tak pernah putus, dengan 1001 akal dan modus dilakukan pelaku untuk menjualnya kepada pemakai. Meski begitu petugas kepolisian tak kenal lelah, bahkan makin tegas tanpa pandang bulu melakukan pemberantas peredaran Narkoba yang merasuki dan merusak generasi bangsa. Untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Morowali Utara terbukti kembali menciduk 3 (tiga) pelaku ditempat berbeda. Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Narkoba AKP. Dedi Suparman menyampaikan, kronologis penangkapan kepada metrosulteng Minggu (22/03/2020).
-
Barang bukti narkoba yang disita polisi
(FOTO: IST) Keberadaan pelaku diketahui karena adanya informasi warga pada hari Jumat (20/03/2020) yang diterima anggota pada pukul 21.00 wita baru-baru ini. Lalu direspon, kemudian sekitar pukul 22.3O Wita Satnarkoba meluncur kesasaran TKP yang di infokan warga disalah satu kios di Desa Tompira, Mecamatan Petasia Timur (PETIR), Kabupaten Morowali Utara. Alhasil di TK, polisi berhasil mengamankan pria berinisial AS, pada saat digeledah petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik cetik yang diduga Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan pelaku. Dari sini petugas langsung lakukan interogasi awal untuk pengembangan, pelaku AS lalu menyebut bahwa Shabu didapatkan dari pria berinisial UD yang bermukim di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil keterangan pelaku AS anggota Satresnarkoba langsung meluncur ke tempat UD di Desa Bunta. Beberapa saat kemudian sejumlah petugas langsung memasuki kediaman UD dan menyita uang sejumlah Rp 900 ribu, yang diduga diperoleh dari hasil penjualan Shabu. "Meski begitu antara beberapa waktu lamanya kembali warga melayangkan informasi kepada petugas kami dikalangan, bahwa diinfokan pria inisial WW diduga menyimpan narkotika jenis Shabu disalah satu kios yang juga berada di Desa Tompira," katanya. Lalu petugas bergegas kesasaran yang dituju, pria inisial WW yang tengah tertidur didalam kamar kost dibangunkan oleh anggota Satresnarkoba, lalu digeledah dan berhasil menemukan 18 bungkus plastik cetik bening, ditengarai berisikan Shabu. Pelaku lalu diamankan untuk dimintai keterangannya, selanjutnya digelandang ke Mako Polres Morut untuk ditindak lanjuti. Sedangkan semua barang bukti yang disita dari inisial AS berupa 4 bungkus plastik disinyalir berisikan Shabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu HP android merk Oppo warna merah disita petugas. Kkemudian dari tangan UD, uang Rp 900 ribu pecahan uang 100 ribu 5 lembar dan uang pecahan 5O ribu 8 lembar diduga hasil penjualan Shabu, ikut disita untuk diamankan. Sedangkan dari WW, 18 bungkus plastik cetik bening yang ditengarai Shabu berat bruto 4,82 gram, 1 pireks, 1 buah botol plastik kecil, dan 1 korek pemantik juga ikut diamankan sebagai barang bukti. "Ia minta kepada masyarakat, apabila ada tanda-tanda yang mencurigakan Narkoba pada seseorang dan kawanan pengedar maupun pelaku narkoba, ia minta segera dilaporkan, petugas akan bergegas menindak lanjuti, ia juga berterima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi narkoba kepada petugas," ucap AKP.Dedi Suparman.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Sorisi

Rekomendasi

Terkini

X