Waket II DPRD Poso Soroti Proyek Jembatan Kabose

photo author
- Minggu, 3 November 2019 | 20:22 WIB
20190831_132504
20190831_132504

POSO, METROSULTENG.com-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Poso, Romi Santoso Alimin, mempertanyakan pembangunan jembatan Kabose yang terkesan sebagai modus reklamasi pesisir pantai, dari Kayamanya hingga Bonesompe. "Jembatan ini perlu dievaluasi karena tidak sesuai yang wacanakan. Fakta lapangan yang terjadi justru reklamasi pesisir pantai. Bukan saja telah melanggar aturan tentang lingkungan hidup tetapi juga telah merugikan nelayan karena kehilangan lokasi tambatan perahu," ujar Romi belum lama ini. Menurut Romi, kuat dugaan, jembatan hanya dijadikan modus untuk menyembunyikan bentangan alam yang direklamasi. "Banyak sekali keluhan yang disampaikan masyarakat pada kami. Mereka terganggu dengan proses reklamasi pesisir pantai tersebut," pungkas Romi. Kuat dugaan kata Romi, proses reklamasi tersebut tidak mengantongi syarat-syarat dan perijinan yang diperlukan sesuau Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. "Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam hearing untuk mendapatkan penjelasan awal berkaitan dengan masalah yang sudah meresahkan warga Poso ini," ujar Romi. Untuk diketahui, Jembatan Kabose dengan panjang sekitar dua kilometer lebih dibangun di atas permukaan laut, sudah menelan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2018 dan 2019 senilai Rp13 miliar. Dari data yang dihimpun, anggarannya sendiri, masing-masing tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp3 miliar diambil dari anggaran peningkatan dan pelebaran ruas jalan dalam kota dan tahap dua tahun 2019 diambil sebesar Rp10 miliar dari anggaran peningkatan jalan sebesar Rp17 miliar lebih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bandi Arya

Rekomendasi

Terkini

X