METRO SULTENG-Memanfaatkan hari Car Free Day (CFD) di Kota Palu, Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Keselamatan Tinombala mendatangi lapangan Vatulemo dan jalan M. Yamin, Palu, Minggu (12/2/2023). Upaya preemtif dan preventif terus dilakukan untuk membentuk masyarakat yang patuh dan taat peraturan lalu lintas khususnya di wilayah Kota Palu dengan mengkampanyekan pelaksanaan operasi Keselamatan Tinombala 2023 dan keselamatan berlalu lintas.
“Satgas Operasi Keselamatan Tinombala memanfaatkan Car Free Day untuk kampanyekan Keselamatan berlalu lintas," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalu Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu.
Baca Juga: Maju Pilwakot Makassar, Brigjend (Purn) Adeni Muhan Gelar Safari Politik ke Golkar dan Hanura
Kampanye berupa sosialisasi dan imbauan secara humanis tentang Keselamatan berlalu lintas terus disuarakan kepada masyarakat, karena tidak sedikit pelanggar yang masih terjaring dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2023.
Kasubbid Penmas itu juga menyebut, sampai dengan hari kelima Operasi Keselamatan di wilayah Polda Sulteng mencatat penegakkan hukum secara humanis berupa pemberian teguran kepada 5.034 pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Redmi Book Pro 14 2022 Varian Intel Core i5-12500H Dibanderol dengan Harga Rp10 Jutaan
Sementara pelanggar yang tercapture oleh kamera ETLE sejumlah 507 pelanggar. Sedangkan sampai hari kelima Satgas Operasi mencatat 14 kasus laka lantas dengan korban meninggal dunia 4, luka berat 8, luka ringan 13 dan kerugian materiil total Rp91.600.000.
"Pelaksanaan kampanye Operasi Keselamatan Tinombala dan Keselamatan berlalu lintas hari ini menyasar lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat seperti lokasi CFD, tempat rekreasi, pasar dan tempat-tempat ibadah," sebutnya.
Baca Juga: Menjelang Peluncuran Oppo Find N2 Flip, Ini Dia Spesifikasinya Yang Lebih Canggih dari Pendahulunya
Sehingga diharapkan masyarakat dapat turut mendukung pelaksanaan Operasi keselamatan yang terisisa 9 hari lagi dengan memakai Helm standar SNI, pemakaian Safety belt, tidak bermain HP saat berkendara, anak-anak dibawah umur tidak mengendarai kendaraan bermotor, tidak melawan arus, tidak sedang mabuk alkohol saat berkendara dan lai-lain.***