4. Richard Eliezer
Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Tuntutan jaksa ini berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa tuntunan ini dinilai lantaran Bharada E ikut serta bersama Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.
Bahkan, kata jaksa, Eliezer juga disebut dalam kondisi sadar dan tidak ragu saat menembak Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ujar jaksa.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa.
Sementara, hal yang memberatkan bagi Eliezer adalah tindakannya menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.
5. Kuat Ma'ruf
Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf diyakini ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Sopir keluarga Ferdy Sambo itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.