2. Ricky Rizal
Terdakwa dituntut jaksa dengan menjatuhkan hukum pidana 8 tahun penjara. Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.
Selain itu, Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah jaksa.
Jaksa juga menilai terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
Jaksa menyebutkan, ada dua hal yang memberatkan Ricky, yakni perbuatan pembunuhan Yosua yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.
Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan bimbingan ayah.
3. Putri Candrawthi
Terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Putri diyakini ikut terlibat dalam kasus perencanaan pembangunan Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.