hukum-kriminal

Ferry Irawan Bakal Jalani Pemeriksaan Besok Atas Kasus KDRT Ke Venna Melinda

Minggu, 15 Januari 2023 | 19:08 WIB
Ferry Irawan. (Ist)

METRO SULTENG-Ferry Irawan dikabarkan akan menjalani pemeriksaan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda yang menjadi korban dari kekerasan tersebut.

Baca Juga: Bakal Seru Nih! Hotman Paris Vs Hotma Sitompul Dalam Kasus KDRT Venna Melinda Dan Ferry Irawan

Kini, dikabarkan Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Senin, (16/1/2023) besok.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur sudah mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan pada Kamis, (12/1/2023) kemarin, setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Ferry.

Baca Juga: Hotman Ungkap Ferry Irawan Dapat Ongkos Pulang Dari Oknum Polisi, Benarkah?

"Melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, dilansir Minggu, (15/1/2023).

Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai housekeeping, front office dan beberapa pegawai hotel tempat kejadian perkara. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Baca Juga: Sindir Pria Hidup Dibawah Ketiak Hingga Jatah Biologis, Hotman Paris Bakal Ajak Venna Melinda Liburan

Selain itu, rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP juga telah diamankan sebagai bukti dari sebuah hotel tersebut.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," kata Dirmanto.

Baca Juga: Alami KDRT, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Ke Polda Jatim, Masih Dalam Penyelidikan

Ferry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Halaman:

Tags

Terkini