METRO SULTENG – Menjelang malam pergantian tahun 2022 ke 2023, Satuan Samapta Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, kembali merazia warung atau rumah yang diduga menjual minuman keras (miras).
Alhasil, puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus berhasil disita pada Kamis malam (29/12/2022) kemarin.
Razia di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, yang dipimpin KBO Samapta Polres Banggai, Iptu S. Panggabean ini mengamankan sebanyak 50 bungkus miras jenis cap tikus, yang masing-masing per bungkus berisi 1,25 liter.
Setelah disita, cap tikus yang ditampung dalam kemasan plastic putih sebanyak 61 liter tersebut langsung diangkut ke mobil patrol, selanjutnya dibawa ke Mako Samapta Polres Banggai.
Jolly mengatakan, kegiatan yang dipimpin KBO Samapta, Iptu S. Panggabean tersebut untuk menciptakan kondisi kamtibmas di tengah masyarakat, agar tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan.
“Hampir setiap tindak pidana atau laka lantas terjadi pemicunya adalah miras. Sehingga berulang kali saya meminta personil Samapta untuk mengambil tindakan tegas bilamana masyarakat masih memproduksi atau menjual miras tanpa izin, khususnya miras tradisional,” tegasnya.
Selain itu, upaya ini dilakukan semata-mata agar masyarakat bisa merayakan malam pergantian tahun dengan aman, nyaman dan lancar, sebut Jolly. ***