METRO SULTENG-Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani pun histeris dan melakukan sujud syukur di ruang sidang.
Baca Juga: New Yamaha XMAX Connected Lebih Sporty dengan Tampilan Layar Ganda yang Dikembangkan Bersama Garmin
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari jeratan hukum yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Banggai Tahun 2023 Hanya Naik Rp 174.326
"Memang harus dibebaskan dari awal juga cuma kan seperti yang kalian tahu bahwa kasus ini kan banyak banget rekayasanya," ujar Nikita Mirzani dikutip Sabtu, (31/12/2022).
"Akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi," tambahnya.
Selama dua bulan berada di penjara, Nikita Mirzani mengaku sangat sedih karena harus dipisahkan dengan ketiga anaknya.
"Jadi ya biasa saja sih, sebelumnya kemarin dua bulan lebih dua minggu itu ya badannya saja yang terkurung, sedihnya ya cuma dipisahin sama anak-anak," ujarnya.
Baca Juga: Arloji Pintar Coros Apex 2 dan Apex 2 Pro Meluncur! Dibekali Teknologi GPS Terbaru, Desain Kuat
Selain itu, wanita yang akrab dipanggil Niki ini menuding pihak pelapor yakni Dito Mahendra memiliki pegangan kuat di pengadilan.
Pasalnya, Nikita Mirzani merasa ada beberapa hal ganjil yang terjadi selama kasusnya bergulir.