hukum-kriminal

Kejutan Tahun Baru 2023, Kejari Tolitoli Eksekusi Kepala Desa Sambujan Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:46 WIB
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu

METRO SULTENG-Dipenghujung tahun 2022 Kejari Tolitoli kembali menahan satu tersangka dugaan penyalahgunaan korupsi Dana Desa Sambujan, Kecamatan Ogodeide tahun 2019.
Kades Sambujan RS di eksekusi oleh penyidik Kejari pada siang hari Kamis (29/12/2022). 
 
Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa kepada wartawan Jumat mwngatakan, Kades tersebut  dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan ( P-48) nomor print-364/P.2.1.12.9/Fu.1/12/2022  tertanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga: GP Farmasi Optimis Obat Sirup Aman Dikonsumsi Kembali, Perlu Kolaborasi dan Transparansi Banyak Pihak

Hal ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung RI ditingkat kasasi nomor 5718K/Pid.sus/2022 Tanggal 1 November 2022, berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Sambujan Tahun 2019, dengan amar putusan yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana RS sebagai Kades Sambujan. 
 
Dikatakan selain mendapat vonis dari hakim 1,6 Tahun penjara, Kades Sambujan juga didenda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian menghukum terpidana untuk membayar pengganti sebanyak Rp60 juta paling lama kurun waktu 1 bulan sesudah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Penjual Petasan di Luwu Timur Mulai Diserbu Pembeli Jelang Tahun Baru 2023

Dan jika tak membayar akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya dan akan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan.

Apabila terpidana tak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana dengan pidana penjara satu bulan kurungan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
 
Kasi Intel Kejari Tolitoli menjelaskan, sebelum terpidana RS dieksekusi ke lapas kelas IIB Tambun, terlebih dulu dilakukan tes kesehatan dengan cara rapid test oleh petugas, karena hal itu sebagai persyaratan yang di minta pihak Lapas dalam penerimaan tahanan atau terpidana dan didukung dengan adanya surat keterangan bebas dari Covid 19 dari tenaga medis Puskesmas, atau rumah sakit setempat. 

Baca Juga: Michael Kors Brecken, Jam Tangan Mewah Yang Memenuhi Hasrat Untuk Memiliki, Kini Lebih Murah

"Selain itu dalam proses eksekusi yang dilakukan penyidik Kejari Tolitoli telah sesuai dengan SOP berlaku di internal Kejaksaan maupun SOP yang ada di Lapas kelas II B Tambun," demikian kata Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa.***

Tags

Terkini