hukum-kriminal

Polda Sulteng Pecat 22 Anggotanya Selama Tahun 2022, Berikut Daftar Pelanggarannya

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:03 WIB
Kapolda Sulteng Irjend Rudy Sufahriadi

METRO SULTENG-Polda Sulawesi Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus. Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Biddokkes Polda Sulteng Berikan Layananan Kesehatan Para Personil Pospam Nataru 2023 Agar Tetap Fit Bertugas

“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya dihadapan awak media di Palu.

Baca Juga: Kejahatan Konvensional di Sulteng Meningkat Selama Tahun 2022 Sebanyak 4.928 Kasus

Rudy menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang.

"Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi," tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang di PTDH tahun 2022 itu dikarena kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.

Baca Juga: Gereja Zoar Ensa Morowali Utara Dibangun Kembali, Ini Peran Pemda, DPRD dan Warga Gereja

Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka mereka akan diberikan punishment atau hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng.***

Tags

Terkini