hukum-kriminal

DB Lubis Diduga Beli Tanah Pakai Uang TTG, Heri Soumena: Kasus Ini Kategori Pencucian Uang

Rabu, 21 Desember 2022 | 17:45 WIB
Lokasi Milik Hasan Kepala Inspektorat Donggala yang dibeli oleh DB Lubis (Foto: Dok)

 METRO SULTENG - Asisten III Pemda Donggala DB Lubis, diduga membeli tanah menggunakan uang proyek Tehknologi Tepat Guna (TTG). Pembelian tanah itu di jalan menuju lokasi wisata Pusat Laut di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Tanah yang dibeli oleh DB Lubis itu diduga milik Hasan, Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala. Sementara dana TTG yang dipakai membeli tanah tersebut sekitar Rp20 juta.

"Ada tanahnya pak Hasan yang dibeli pak Lubis, sempat lalu uang TTG dia pakai 20 juta untuk bayar tanahnya pak Hasan," beber Mardiana.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rumah Saksi Kunci Proyek TTG Donggala Mardiana Diobrak-Abrik OTK

Menurut Mardiana, dana sebesar Rp20 juta itu masuk dalam rekap aliran dana TTG dan website yang diberikan kepada DB Lubis pada Rabu 13 Mei 2020 lalu. Selain dana TTG, DB Lubis juga pakai dana mantan suaminya.

"Tanah itu ada di jalan menuju Pusat Laut, tapi ada juga uangnya Ardi dia (DB Lubis, red) pakai. Bukan cuma uang TTG," terang Mardiana.

Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan, membenarkan saat dikonfirmasi terkait pembelian tanah miliknya oleh DB Lubis.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mardiana Ungkap Antar Uang Proyek TTG ke Bupati Donggala Diruang Kerjanya

Di tempat terpisah, Kordinator Aliansi Donggala Bergerak (ADB), Heri Soumena mengatakan, kasus tersebut masuk dalam kategori pencucian uang atau dikenal dengan money laundering.

Menurut Heri, dasar hukum tindakan terkait money laundering berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pencucian uang atau money laundering itu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Heri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bupati Donggala Kasman Lassa Diperiksa Terkait Aliran Dana TTG?

Selain itu, kata Heri, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Heri menambahkan, hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. *** (Ahmad Muhsin /MetroSulteng)

 

Tags

Terkini