Putusan sanksi tersebut dibacakan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang ini dilaksanakan di ruang sidang Kode Etik Bidpropam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa (15/11).
Baca Juga: Jelang Pensiun, Pejabat Pemda Tolitoli Najarudin Lanta Siap Maju Caleg di Pemilu 2024 Lewat PBB
Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan Penuntut, yang menuntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri kepada Briptu D.
Briptu D merupakan Ba Biddokkes Polda Sulteng, terduga pelanggar menerima suap Rp4,4 miliar dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2022. ***