Sehingga kata dia, bisa memberikan informasi kepada mereka sudah sesuai atau tidak dan keterangan saksi dihadirkan JPU nantinya, itu bisa didengar langsung oleh majelis.
"Karena inti klimaksnya patokannya ada di fakta persidangan, kami lihat fakta persidangan ada di saksi gitu loh," ucapnya.
Selain itu, mereka juga meminta pindahan kliennya dari rutan Donggala ke Rutan Maesa, supaya kliennya bisa dijenguk oleh keluarga dekat. Selanjutnya permintaan permohonan lainnya, terkait barang bukti mobil disita , ketika tidak dirawat dengan baik berdampak pada mesin.
Dan terakhir permintaan salinan turunan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepada JPU guna kepentingan pembelaan, mungkin nanti akan mencopy langsung ke kejaksaan.
Dan selain hal diatas kata dia, ada hal luar biasa dalam penanganan perkara tersebut, pada tahap P-21 ke tahap II penyerahan barangbukti dan tersangka dalam waktu dan hari yang sama.
"Tetapi nanti dipersidangan kami membongkar terkait ada dugaan-dugaan kami rasa rekayasa dilakukan oleh oknum , nanti difakta persidangan kami hadirkan saksi-saksi itu," mengakhiri.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)