METRO SULTENG-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar program penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain denda pajak kendaraan dihapus, ada pula pengurangan bea balik nama (BBN) ke-2 kendaraan bermotor. Program ini terhitung mulai 10 November hingga 31 Desember 2022.
Baca Juga: Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta Terancam Batal
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No 51 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda PKN dan Pengurangan Pokok BBN-KB II.
Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya.
Baca Juga: Nilai Transaksi Misi Dagang dan Investasi Sulteng ke Kaltim Tembus Rp800 Miliar
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak sempat datang ke Samsat, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal.***