hukum-kriminal

Terkait Dugaan LO Kejati Untuk Tambang Nikel Ilegal di Sulteng, MAKI Layangkan Aduan Ke Kejaksaan Agung

Selasa, 1 November 2022 | 15:38 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto : istimewa)

METRO SULTENG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengingatkan dugaan penyimpangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penambangan nikel secara ilegal.

Pasalnya, hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan ilegal tersebut. Untuk itu, MAKI melayangkan surat aduan ke Kejaksaan Agung.

“Pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu, kami sudah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan LO atas IUP penambangan nikel oleh Kejati Sulteng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui pers rilis yang diterima media ini, Selasa (1/11/2022).

Menurut Boyamin, dugaan penambangan ilegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejati Sulteng. Padahal dari catatan MAKI, terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/), bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (ditanggali mundur). Akan tetapi oknum pengusaha tambang diduga masih saja berani melakukan penambangan atas dasar LO yang diterbitkan Kejati Sulteng.

“Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat, bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara," terang Boyamin.

Ia menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin terkait penambangan oleh kepala daerah.

Sehingganya MAKI meminta Kejaksaan Agung segera memerintahkan pencabutan atas terbitnya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan diduga terjadi penyimpangan.

“Kami juga minta kepada Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila ditemukan bukti penyimpangan oleh oknum di Kejati Sulteng, segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ucap Boyamin.

Selain itu, MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan yang tidak memiliki izin yang sah dan memenuhi persyaratan. ***

Tags

Terkini